Syarat Memakai Jilbab yang Baik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika memakai jilbab:
Sebagaimana
yang telah saya janjikan diatas mengenai syarat dalam memakai jilbab
yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah agar jilbabnya diterima
Allah subhanahuwata’ala maka wajib untuk memperhatikan hal-hal berikut
ini.Yang dimana Syaikh Albani mengatakan dalam bukunya Jilbab Wanita
Muslimah hal :45
“Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, Sunnah Nabi dan
atsar-atsar Salaf dalam maslah yang penting ini memberikan jawaban
kepada kami bahwa seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib
menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun
perhiasannya kecuali wajah dan dua telapak tangannya (bercadar lebih
utama bila mau) maka ia harus menggunakan pakaian yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan
Sebagaimana
yang telah dibahas diatas tentang penafsiran surat An-Nuur ayat 31 dan
Al-Ahzaab ayat 59 tentang keharusan menutupi seluruh tubuhnya dengan
jilbab maka akan saya jelaskan beberapa tambahan secara terperinci
diantaranya Firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah mereka itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”
Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (II:216) mengatakan:
“Ini
merupakan nash bahwa kedua kaki dan betis itu termasuk anggota tubuh
yang harus disembunyikan (ditutup) dan tidak halal untuk ditampakkan”
Sedangkan dari As-Sunnah, hal ini dikuatkan oleh hadist Ibnu Umar bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa
menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan sudi
melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:”Lalu,
bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung
pakaiannya? Beliau menjawa: hendaklah mereka menurunkan satu
jengkal!Ummu Salamah berkata:Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka
jadinya. Lalu Nabi bersabda lagi:Kalau begitu hendaklah mereka
menurunkan satu hasta dan jangan lebih dari itu!”
(HR.Tirmidzi (III/47) At-Tirmidzi berkata hadits ini Shahih)
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 :
“dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka”
secara
umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi
sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.
Hal ini dikuatkan oleh Firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”
juga berdasarkan sabda Nabi :
“Ada
3 golongan yg tidak akan ditanya (karena mereka sudah termasuk
orang-orang yang binasa atau celaka): Seorang laki-laki yang
meninggalkan jama’ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam
keadaan durhaka, seorang budak wanita/laki-laki yang melarikan diri dari
tuannya, serta seorangwanita yang ditinggal pergi oleh suaminya,
padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya namun setelah itu
ia berhias/bertabarruj (berhias diluar rumah bukan untuk suaminya )”
(HR.Hakim (1/119) dan Ahmad (6/19) dari hadits Fadhalah bin Ubaid dengan sanad shahih)
Tabarruj
adalah perilaku wanita yg menampakkan perhiasan dan kecantikan-nya
serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan
syahwat laki-laki (Fathul Bayan 7/274)
Yang dimaksud dengan
perintah mengenakan jilbab adalah menutup perhiasan wanita. Dengan
demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri berfungsi sebagai
perhiasan. Seperti kejadian yang sering kita lihat sendiri yaitu jilbab
trendy model masa kini.
3. Kainnya harus tebal tidak tipis
Yang
namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis
maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti
menampakkan perhiasan. Sebagaimana sabda Rasulullah :
“Pada akhir
ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Diatas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Kutuklah mereka karena
sebenarnya mereka adalah kaum yang terkutuk”
(HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)
Ibnu Abdil Barr berkata:
“Yang
dimaksud Nabi adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat
mensifati(menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau
menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya akan tetapi
hakekatnya telanjang”
(Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)
Dari
Hisyam bin Urwah bahwasanya Al-Mundzir bin Az-Zubair datang dari Iraq,
lalu mengirimkan kepada Asma binti Abu Bakar sebuah pakaian Marwiyah
(nama pakaian terkenal di Iraq) dan Quhiyyah (tenunan tipis dan halus
dari Khurasan). Peristiwa itu terjadi setelah Asma mengalami kebutaan.
Asma pun menyentuh dengan tangannya kemudian berkata:”Cis! Kembalikan
pakaian ini kepadanya!” Al-Mundzir merasa keberatan lalu berkata:”Duhai
Bunda, sesungguhnya pakaian itu tidak tipis!” Ia menjawab : Memang tidak
tipis akan tetapi ia dapat menggambarkan lekuk tubuh !”
(Dikeluarkan oleh Ibnu Saad (8/184) isnadnya Shahih sampai kepada Al-Mundzir)
4. Harus Longgar, Tidak Ketat, Sehingga tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya
Karena
tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah. Dan,
itu tidak mungkin terwujud kecuali pakaian yang dikenakan oleh wanita
itu harus longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, meskipun dapat
menutupi warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan bentuk tubuh atau
lekuk tubuhnya, atau sebagian dari tubuhnya pada pandangan mata kaum
laki-laki. Kalau demikian halnya maka sudah pasti akan menimbulkan
kerusakan dan mengundang kemaksiatan bagi kaum laki-laki. Dengan
demikian, pakaian wanita itu harus longgar dan luas.