Rabu, 23 Mei 2012

syarat memakai jilbab yg baik


Syarat Memakai Jilbab yang Baik

Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika memakai jilbab:
Sebagaimana yang telah saya janjikan diatas mengenai syarat dalam memakai jilbab yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah agar jilbabnya diterima Allah subhanahuwata’ala maka wajib untuk memperhatikan hal-hal berikut ini.Yang dimana Syaikh Albani mengatakan dalam bukunya Jilbab Wanita Muslimah hal :45

“Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, Sunnah Nabi dan atsar-atsar Salaf dalam maslah yang penting ini memberikan jawaban kepada kami bahwa seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya kecuali wajah dan dua telapak tangannya (bercadar lebih utama bila mau) maka ia harus menggunakan pakaian yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan
Sebagaimana yang telah dibahas diatas tentang penafsiran surat An-Nuur ayat 31 dan Al-Ahzaab ayat 59 tentang keharusan menutupi seluruh tubuhnya dengan jilbab maka akan saya jelaskan beberapa tambahan secara terperinci diantaranya Firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah mereka itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”
Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (II:216) mengatakan:
“Ini merupakan nash bahwa kedua kaki dan betis itu termasuk anggota tubuh yang harus disembunyikan (ditutup) dan tidak halal untuk ditampakkan”
Sedangkan dari As-Sunnah, hal ini dikuatkan oleh hadist Ibnu Umar bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan sudi melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:”Lalu, bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung pakaiannya? Beliau menjawa: hendaklah mereka menurunkan satu jengkal!Ummu Salamah berkata:Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka jadinya. Lalu Nabi bersabda lagi:Kalau begitu hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan jangan lebih dari itu!”
(HR.Tirmidzi (III/47) At-Tirmidzi berkata hadits ini Shahih)
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 :
“dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka”
secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh Firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”
juga berdasarkan sabda Nabi :
“Ada 3 golongan yg tidak akan ditanya (karena mereka sudah termasuk orang-orang yang binasa atau celaka): Seorang laki-laki yang meninggalkan jama’ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita/laki-laki yang melarikan diri dari tuannya, serta seorangwanita yang ditinggal pergi oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya namun setelah itu ia berhias/bertabarruj (berhias diluar rumah bukan untuk suaminya )”

(HR.Hakim (1/119) dan Ahmad (6/19) dari hadits Fadhalah bin Ubaid dengan sanad shahih)
Tabarruj adalah perilaku wanita yg menampakkan perhiasan dan kecantikan-nya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki (Fathul Bayan 7/274)
Yang dimaksud dengan perintah mengenakan jilbab adalah menutup perhiasan wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri berfungsi sebagai perhiasan. Seperti kejadian yang sering kita lihat sendiri yaitu jilbab trendy model masa kini.
3. Kainnya harus tebal tidak tipis
Yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Sebagaimana sabda Rasulullah :
“Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum yang terkutuk”
(HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)
Ibnu Abdil Barr berkata:
“Yang dimaksud Nabi adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat mensifati(menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya akan tetapi hakekatnya telanjang”
(Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)
Dari Hisyam bin Urwah bahwasanya Al-Mundzir bin Az-Zubair datang dari Iraq, lalu mengirimkan kepada Asma binti Abu Bakar sebuah pakaian Marwiyah (nama pakaian terkenal di Iraq) dan Quhiyyah (tenunan tipis dan halus dari Khurasan). Peristiwa itu terjadi setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun menyentuh dengan tangannya kemudian berkata:”Cis! Kembalikan pakaian ini kepadanya!” Al-Mundzir merasa keberatan lalu berkata:”Duhai Bunda, sesungguhnya pakaian itu tidak tipis!” Ia menjawab : Memang tidak tipis akan tetapi ia dapat menggambarkan lekuk tubuh !”
(Dikeluarkan oleh Ibnu Saad (8/184) isnadnya Shahih sampai kepada Al-Mundzir)
4. Harus Longgar, Tidak Ketat, Sehingga tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya
Karena tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah. Dan, itu tidak mungkin terwujud kecuali pakaian yang dikenakan oleh wanita itu harus longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, meskipun dapat menutupi warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan bentuk tubuh atau lekuk tubuhnya, atau sebagian dari tubuhnya pada pandangan mata kaum laki-laki. Kalau demikian halnya maka sudah pasti akan menimbulkan kerusakan dan mengundang kemaksiatan bagi kaum laki-laki. Dengan demikian, pakaian wanita itu harus longgar dan luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar